Khofifah : UMP Jatim Naik Menjadi Rp 1,869 Juta

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi saat penetepan UMP Jatim 2021 (Foto / Metro TV) Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi saat penetepan UMP Jatim 2021 (Foto / Metro TV)

MALANG : Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2021. Meski tidak sebesar harapan para buruh, namun kenaikan nol koma 56 persen ini masih dianggap lebih baik daripada tidak ada penambahan jumlah dimasa krisis ekonomi pandemi. 

Kenaikkan UMP Jatim ini dilontarkan Khofifah di hadapan sejumlah ketua serikat buruh dan pekerja se- Jawa Timur, kepala Bakorwil Malang serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim di Gedung Bakorwil Malang, Minggu 1 November 2020. 

Sebelumnya, di akhir bulan Oktober, Khofifah sudah melakukan rapat pembahasan soal kenaikan UMP dengan sejumlah organisasi pekerja dan buruh serta pejabat terkait di lingkup Pemprov Jatim. 

Melalui debat panjang, pemerintah dan perwakilan buruh akhirnya sepakat besaran kenaikkan UMP Jatim adalah Rp 100 ribu atau 0,56 persen dibanding UMP sebelumnya, Rp 1.768 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021. 

"Meski demikian besaran UMP  tersebut saat ini masih berada dibawah upah minimum 9 kota dan kabupaten Jatim, " kata Khofifah. 

Menurutnya, UMP yang sudah ditetapkan secara otomatis bakal gugur jika upah minimum kota-kabupaten sudah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Menanggapi penetapan besaran kenaikkan UMP tahun 2021, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengaku menerima dan bersyukur dengan keputusan tersebut. Pihaknya sadar, saat ini perekonomian Indonesia selama pandemi covid-19 tengah berada di titik nadir. 

"Banyaknya pabrik besar dan usaha kecil menengah yang memanfaatkan jasa para buruh saat ini tengah mengalami kesulitan modal bahan baku dan keterbatasan jumah produksi  yang berimbas pada merosotnya pemasukkan atau minimnya keuntungan," terangnya. 

Meski jauh dibawah tuntutan Rp 600 ribu para buruh dan pekerja kenaikkan Rp 100 ribu ini dirasa sangat wajar dan mampu mengobati kesedihan para pekerja dan buruh di Jawa Timur yang kini juga menjadi korban pandemi covid-19.


 


(ADI)