GRESIK : Kepala Desa Dooro, Cerme di Kabupaten Gresik, Matja'i dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis 11 Februari 2021. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk proyek filterisasi air bersih senilai Rp253 juta.
Usai menjalani pemeriksaan dan penyidikan selama lima jam, Matja'i langsung ditahan. Keluar dari ruang Kasi Pidsus Kejari Gresik, Matja'i mengenakan rompi tahanan dengan dikawal dua petugas. Tersangka dikirim ke Rutan Kelas II B Banjarsari, Cerme.
Kepala Seksi Intelijen, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atma Brata Anandiansyah menegaskan dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat Kabupaten Gresik, kades aktif ini telah merugikan negara sebanyak Rp253 juta.
"Tersangka diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2016 hingga 2017 lalu. Dana desa total Rp463 juta diduga sebagian dikorupsi dan sebagian digunakan untuk pembangunan proyek waduk dan filterisasi air bersih di desa setempat," ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka Matja'i sempat mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp210 juta pada saat proses penyelidikan. Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Cerme selama 20 hari ke depan.
(ADI)