Upaya hukum ini diambil karena di halaman rumah terpasang baliho bergambar Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Pada baliho berukuran sekitar 2x3 meter itu juga terdapat tulisan bernada provokatif, yakni "Silakan ajak semua orang untuk membenci kami. Namun ingatlah kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka...!!!.
Petugas meminta Mahsyar keluar dan menurunkan atribut dan stiker Habib Rizieq maupun FPI yang ada di rumah tersebut. Setelah melalui dialog, akhirnya keluar H Mahsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut.
"Itu yang memasang, anak saya bernama Abdul Haq," kata Mahsyar beserta kakak Abdul Haq usai mencopot baliho Habib Rizieq.
Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris.
"Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan," kata Abdul Malik
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.
"Segala macam kegiatan dan apa pun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," ujar Sumardji.
Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus intensif.
"Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," katanya.
(ADI)