BANGKALAN: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menangkap seorang waria setelah melarikan mobil pribadi milik pacar sejenisnya. Diketahui keduanya sudah memiliki hubungan intim selama sebelas tahun.
Di hadapan polisi, waria berinisial F warga Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan yang sudah berstatus tersangka ini mengaku nekat membawa kabur lantaran jengkel dengan ulah kekasihnya.
Ceritanya, kejadian bermula ketika tersangka hendak mengambil barang pribadinya di kontrakan korban yang diketahui sudah 11 tahun memiliki hubungan spesial. Namun setelah sampai, barang-barang pribadi milik tersangka di kunci dalam sebuah lemari
Kejadia itu membuat tersangka kesal dan melarikan mobil milik korban yang saat itu tengah berada di garasi rumah kontrakan. Kemudia mobil itu bawanya ke Surabaya dengan rencana akan dijual.
"Kesel aja, barang-barang saya dikunci di lemari. Mau saya ambil gak bisa, mobilnya saya bawa ke Surabaya, " ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengatakan pihaknya mengamankan tersangka di Surabaya beberapa hari setelah korban melakukan pelaporan.
"Tersangka dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
(TOM)