SIDOARJO: Tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, mantan Kepala Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng akhirnya diringkus.
Sebelumnya, Bambang sudah ditetapkan DPO sejak September lalu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 500 juta.
"Masih kami periksa dulu ya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Lingga Naurie, saat dikonfirasi, Rabu, 2 Desember 2020.
Mantan Lurah Desa Kemantren, Tulangan Sidoarjo itu diketahui sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019.
Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes pada 2018-2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Alhasil banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan tersangka Bambang sejak beberapa pekan yang lalu.
(TOM)