Kasus Pembantaian Anjing, Ketua RT Sebut Sudah Peringatkan Pemilik

Lokasi yang diduga digunakan untuk menyiksa dan membakar anjing di Pacitan (Foto / Metro TV) Lokasi yang diduga digunakan untuk menyiksa dan membakar anjing di Pacitan (Foto / Metro TV)

PACITAN : Aksi pembantaian anjing yang dilakukan sejumlah warga di Pacitan Jawa Timur kini masuk ranah hukum. Ketua RT setempat menyebut aksi brutal warga dilakukan lantaran merasa geram pemilik tidak mengindahkan anjuran untuk mengkandangkan anjingnya.

"Bahkan informasinya anjing yang dilepaskan tersebut telah mengganggu ternak warga sekitar," kata Tumino, Ketua RT 3 lingkungan Barehan, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan saat ditemui di rumahnya, Rabu 5 Mei 2021.

Menurut Tumino, sejak 2018 lalu warga dilingkungan tersebut telah sepakat untuk memberitahukan pemilik anjing agar tidak melepas liarkan hewan piaraanya itu. Imbauan tersebut bukan tanpa alasan sebab anjing-anjing yang tidak dikandangkan itu telah mengganggu ternak warga sekitar dan membuat warga resah.

"Namun meski berulang kali diperingatkan, pemilik yang berdomisili di daerah lain tidak menghiraukan himbauan tersebut," katanya.

Puncaknya, warga merasa geram karena dikabarkan anjing ini telah memangsa seekor kambing. Secara sepontanitas warga yang marah lalu berbondong-bondong mendatangi kandang anjing ini dan langsung melakukan pembantaian.

Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan apapun latar belakangnya pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum dari kasus ini. Saat ini berbagai barang bukti telah didapatkan, termasuk keterangan dari sejumlah saksi.

"Dalam waktu dekat sejumlah nama yang diduga menjadi pelaku pembantaian anjing ini akan segera kami mintai keterangan," katanya.

Dilaporkan sebelumnya, sekitar delapan ekor anjing dibunuh sejumlah warga lingkungan Barehan, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan dengan cara sadis. Selain dipukuli menggunakan balok kayu, anjing tersebut juga dibakar.

Aksi pembantaian tersebut dilakukan di dekat kandang anjing itu sendiri. pemilik yang berdomisili di daerah lain tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.


(ADI)