Prostitusi Karaoke Blitar Terbongkar, Ada Kondom Bekas!

Diskrimum Polda Jawa Timur membeber barang bukti yang ditemukan di room karaoke Next KTV Kota Blitar. (ft/ist) Diskrimum Polda Jawa Timur membeber barang bukti yang ditemukan di room karaoke Next KTV Kota Blitar. (ft/ist)

SURABAYA: Layanan prostitusi terselubung di Next KTV Karaoke, Kota Blitar berhasil dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum)  Polda Jawa Timur.

Dari kasus ini, seorang muncikari berinsial IS (39 tahun)  ditangkap. Mami Karaoke yang kerap dipanggil Bunda itu diduga menyediakan jasa layanan seks di room karaoke maupun di luar (BO).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat karaoke Next KTV Kota Blitar menyediakan layanan prostitusi, bahkan bisa diajak kencan ke luar tempat.

"Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai muncikari," kata Kombes Gatot di Mapolda Jatim,  Jumat 19 Maret 2021.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya kondom bekas pakai yang ditemukan dalam room karaoke, uang BO Rp 600 ribu, dan uang tunai Rp2.397.000.

Sementara Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan sebelum melakukan penangkapan terhadap muncikari IS, anggota meminta keterangan kepada lima orang pemandu lagu dan tamu.

"Untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS. Namun, untuk rata-rata yang ditawarkan antara Rp800 ribu sampai Rp 1 juta sekali kencan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, muncikari IS  mengaku mendapatkan pembagian 30 persen dari hasil praktek prostitusi terselebung ini. Tersangka mengaku baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi.

"Tersangka sendiri mengaku, bahwa dia melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Dia bekerja di Next KTV di Blitar belum sampai satu tahun," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka IS alias Bunda dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara

 


(TOM)