SURABAYA : Tiga perwira polisi, tersangka tragedi Kanjuruhan batal menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur (Jatim). Alasannya, ketiga anggota Polres Malang tersebut tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan. Mereka ialah Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena yang bersangkutan datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa 11 Oktober 2022.
Karenanya, penyidik menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi. Secara institusional, kata Dirmanto, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.
baca juga : Datangi Polda Jatim, Tersangka Suko Sutrisno Bungkam
"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," tuturnya.
(ADI)