TUBAN : Apapun alasannya mencuri tak dibenarkan, meskipun terhimpit ekonomi. Terbukti, meski menggunakan alasan itu H (35) tetap masuk penjara. Warga asal Kecematan Kerek, Tuban itu ditangkap setelah mencuri sekarung gabah milik tetangganya.
"Dia mengaku nekat mencuri lantaran desakan ekonomi," kata Kapolsek Kerek, AKP Darmono, Selasa 15 November 2022.
Darmono mengatakan, aksi H terbongkar saat istri korban Kasmuji (38) memergoki aksinya saat hendak menaruh karung gabah. Gabah tersebut sengaja ditinggal pemiliknya di tempat penggilingan lantaran toko tersebut belum buka. Tanpa penjagaan, terduga pelaku lantas berupaya membawa kabur gabah itu.
"Gabah itu diangkut dengan motor milik pelaku," katanya.
Saat tepergok, H langsung melarikan diri. Warga sekitar yang berada di sekitar lokasi lantas mengejar dan berhasil mengamankannya. Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, warga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kerek.
baca juga : Demi Satwa Langka Ini, Pengamat Burung asal Afrika Selatan Datangi Probolinggo
"Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan barang bukti satu karung gabah kering dan satu unit sepeda motor," pungkasnya.
(ADI)