Madura: Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang menahan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun anggaran 2021 yang belum lama ini dilaporkan masyarakat kepada institusi tersebut. Tersangka diketahui berinisial AM, mantan kepada desa di Kecamatan Kota Sampang.
"Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab dalam penyaluran BLT-DD tahun 2021," ucap Kepala Kejari Sampang Budi Hartono, dikutip dari Antara, Jumat, 15 September 2023.
Jaksa penyidik menetapkan AM sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti lainnya termasuk dokumen pertanggungjawaban dan lainnya. Tersangka berperan sebagai penanggung jawab yang telah merugikan negara sebesar Rp359 juta
"Penahanan sejak tanggal 11 September kemarin," katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan oleh tim penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang--Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidana-nya maksimal 20 tahun," ujar Budi.
(SUR)