Uang Retribusi Surat Ijo Diduga Menguap, BPK Diminta Audit Pemkot Surabaya

Warga pemegang surat ijo membentangkan berbagai poster meminta BPK mengaudit uang retribusi yang masuk kas Pemkot Surabaya. (metrotv) Warga pemegang surat ijo membentangkan berbagai poster meminta BPK mengaudit uang retribusi yang masuk kas Pemkot Surabaya. (metrotv)

SURABAYA. Warga yang tergabung dalam Forum Auditor Surat Ijo Surabaya (Fasis) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  untuk mengaudit uang retribusi yang masuk ke kas daerah, Pemkot Surabaya. Sebab, ditemukan dugaan penyalahgunaan  yang nilainya mencapai triliunan rupiah. 

Salah satu warga pemegang surat ijo, Victor Harnanto mengatakan, laporan realisiasi anggaran arus kas dan neraca Pemkot Surabaya periode tahun 2016 hingga 2019 banyak kejanggalan.  Seperti adanya selisih pendapatan retribusi antara laporan realisasi anggaran dengan laporan arus kas yang jumlahnya cukup besar.

"Selain itu ada juga penerimaan kas yang tidak teridentifikasi kepemilikannya.  Nilainya juga cukup besar. Bahkan, terdapat piutang hasil kekayaan daerah yang dipisahkan yang nilainya melebihi batas kewajaran, " ujarnya.  

Surat ijo sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut izin pemakaian tanah (IPT) yang dikeluarkan Pemkot Surabaya sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya, Nomor 3 tahun 2016 tentang izin pemakaian tanah. 

"Kami membayar retribusi sejak tahun 1970, proses pembayaran retribusi juga  tidak ada validasi bank dan nomor rekening. Namun dialihkan ke pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkot Surabaya, " ucapnya.  

Mereka  berharap Presiden Joko Widodo  membantu menyelesaikan kasus surat ijo melalui kebijakan dengan mengeluarkan Keppres. Sebab, lahan izin pemakaian tanah yang ditempati warga selama ini merupakan tanah negara bukan milik Pemkot Surabaya. 
 


(TOM)