JOMBANG : Tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi, Solahudin (54), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang, Rabu 23 Juni 2021. Warga Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, ini didampingi kuasa hukumnya, Zainal Fanani SH. Jarak penahan dengan penetapan Solahudin sebagai tersangka terbilang lama. Betapa tidak, mantan Kades Kauman ini ditetap sebagai tersangka sejak Februari 2021.
Tersangka kemudian dinaikkan ke mobil petugas untuk dibawa ke Lapas Jombang yang berjarak sekitar 200 meter. “Jarakan penetapan tersangka dengan penahanan hari ini memang lama. Karena kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran.
Dari pendalaman tersebut, Kejari akhirnya menetapkan satu tersangka lagi. Dia adalah Kusari, koordinator penyuluh pertanian di Kecamatan Mojoagung. Kedua tersangka, lanjut Imran, diduga memanipulasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) penyaluran pupuk bersubsidi.
BACA JUGA : Perkosa Sepupu, Pria Ngimbang Lamongan Diciduk
Akibat perbuatan pengurus KUD Sumber Rejeki Desa Kauman dan oknum penyuluh pertanian ini, negara dirugikan sekitar Rp500 juta. “Penyaluran pupuk bersubsidi bermasalah ini dilakukan pada 2019. Dugaan manipulasi terkuak setelah kami menemukan selisih yang banyak (sisa pupuk) dari jatah yang dibagikan kepada petani,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Zainal Fanani, menjelaskan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. “Kamu akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata pengacara kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, ini
(ADI)