PROBOLINGGO : Seorang pria di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ditangkap polisi lantaran memproduksi senapan rakitan. Dia adalah Ananta Agung Nugroho (28) warga Desa Paiton, Probolinggo. Senapan buatannya dianggap ilegal lantaran menyelahi aturan. Kaliber melebihi batas yang diizinkan.
Tak hanya menjual ia juga merakit sendiri sejumlah senapan angin menjadi beberapa model dan kaliber amunisi berbagai ukuran. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan senapan angin produksi Ananta masuk kategori senjata yang dilarang merujuk pada undang undang darurat.
"Kaliber amunisi yang digunakan melebihi dari ukuran yang diperbolehkan," katanya, Rabu 14 Juli 2021.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan berbagai jenis senapan angin. Mulai senapan angin kaliber 5,5 milimeter berek bj hunter, kaliber 8,3 merek jawa rakitan, serta 10 peluru kaliber 8,3 dan 20 peluru kaliber 5,5.
"Tersangka menjual senapan ini secara online maupun offline. Sedangkan harga yang ditawarkan mulai Rp3,5 juta hingga Rp4 juta tergantung model dan ukuran," terangnya.
Pelaku terancam pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(ADI)