"Selesai transaksi, AH pulang dan melihat uang yang diserahkan BS seperti palsu. Besoknya AH ke kantor polisi melaporkan. Dan setelah dicek, uang itu memang palsu," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis 23 Desember 2021.
Dari laporan AH itulah, anggota Satreskrim Polres Pacitan menangkap BS. Dalam pemeriksaan BS mengaku bahwa uang palsu itu didapatkan secara online kepada NI, warga Majalengka. "Dari keterangan tersangka BS, kasus ini kami kembangkan, hingga berhasil menangkap NI pada Desember ini di rumahnya," terang dia.
Baca Juga : Diserang Tawon Vespa, 7 Petugas Damkar Masuk Rumah Sakit
Dalam penangkapan NI, tim Satreskrim Polres Pacitan juga menyita barang bukti mesin pencetak uang palsu, uang palsu 526 lembar, terdiri dari pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu dalam bentuk rupiah. Sementara tersangka NI mengaku beralih menjadi pembuat uang palsu setelah dagangan kelapanya sepi selama Pandemi covid-19. Sudah satu tahun ini dia memproduksi uang palsu.
"Saya mencoba otodidak lihat di YouTube membuat uang palsu," ucap NI.
Oleh NI, produksi uang palsu itu dikirim daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Pacitan dan Trenggalek. Uang palsu 100 ribu bentuk rupiah dia jual dengan harga Rp1 juta. NI dan BS telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
(ADI)