Diduga Terlibat TPPU Mantan Bupati, Sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto Diperiksa KPK

Dua pejabat Pemkab Mojokerto saat hendak dimintai keterangan KPK terkait dugaan keterlibatan mereka atas kasus TPPU eks Bupati Mojokerto MPK (Foto / Istimewa) Dua pejabat Pemkab Mojokerto saat hendak dimintai keterangan KPK terkait dugaan keterlibatan mereka atas kasus TPPU eks Bupati Mojokerto MPK (Foto / Istimewa)

MOJOKERTO :  Sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Polresta Mojokerto, Selasa 20 April 2021. Mereka diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MPK).

Para pejabat tersebut antara lain Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto M Ridwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hidayat dan Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti.

Informasi yang dihimpun, M Ridwan menjalani pemeriksaan lebih dulu setelah itu disusul Hidayat dan Mieke.  Saat tiba di Polres Mojokerto, keduanya ditemui oleh provos  yang berjaga di lantai dasar setiap kali adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Anggota Propam pun mengantarkan keduanya ke lantai dua Mapolresta yang di dalamnya sudah ada dua penyidik KPK. Namun, keduanya hanya sebentar berada di dalam ruangan. Mereka diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.

Setelah selesai, mereka lantas bergegas meninggalkan Mapolres Mojokerto.  Meski demikian,  keduanya bungkam saat dimintai keterangan awak media .

"Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok," kata Mieke

Di hari kedua pemeriksaan, KPK memanggil empat saksi, mereka yakni Kepala BPKAD Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sri Nurhayati, Camat Ngoro M Hidayad, dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodik. Ditemui usai pemeriksaan, Sodik mengaku dipanggil penyidik KPK terkait kelengkapan berkas penggunaan dana desa dalam pembangunan sekitar Makam Troloyo, Trowulan.

"Hanya melengkapi berkas saja, terkait aduan BK tahun 2016 kemarin. Ya (Kasus MKP)," ucapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Istianto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK terkait pemeriksaan.

"Iya resminya surat tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti, memang dari Sabtu (17/4) kami sudah sediakan tempat. Mungkin mendahului kali," ucapnya.

Hanya saja, dirinya tak mengetahui dan memiliki wewenang perihal terkait agenda maupun materi pemeriksaan KPK dalam meminjam ruangan aula Hayam Wuruk.

"Hanya KPK yang tau materinya. Biar KPK aja," katanya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan. Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.


(ADI)