Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, terkait penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas permohonan Ahmad itu sudah teregristasi.
"Iya betul (mengajukan permohonan praperadilan) dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dikutip dari Antara, Rabu, 24 April 2024.
Permohonan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor ini untuk memastikan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Persidangan pertama digelar pada Senin, 6 Mei 2024, pukul 09.00 WIB di ruang sidang 03 dengan agenda pembacaan permohonan.
"Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Radityo Baskoro," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin, mengatakan akan mengajukan peradilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam soal pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," kata Mustofa.
Gus Muhdlor mengaku dirinya menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan usai dirinya ditetapkan oleh tersangka oleh KPK. KPK pun mempersilakan Gus Muhdlor untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pada dirinya.
"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dikutip dari Antara, Rabu, 23 April 2024.
(SUR)