MALANG: Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur menangkap seorang pelaku penadah dan pemalsuan ratusan kendaraan bermotor roda dua yang berasal dari kredit macet leasing.
Modus yang dilakukan pelaku KK, warga Pakis Aji Kabupaten Malang ini dengan cara mencetak nomor baru (embos) pada rangka mesin yang disesuaikan dengan STNK dan BPKB.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 24 sepeda motor jenis skuter matic (skutic). Selain itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah STNK dan BPKB sepeda motor yang diketahui palsu.
"Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga terkait transaksi jual beli kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai antara nomor rangka mesin dengan surat kendaraan, " ujarnya.
Dari laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang saksi dan tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita sebanyak 24 sepeda motor dengan surat palsu siap jual.
"Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli kendaraan bermotor roda dua dari beberpa orang yang berasal dari sindikat permainan kredit macet di beberapa leasing, " ujarnya.
Setelah membeli kendaraan ini pelaku kemudian memesan kepada seseorang yang saat ini masih berstatus DPO untuk disediakan STNK atau BPKB disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang sebelumnya juga sudah dicetak ulang dengan teknik tertentu. Setelah itu pelaku kemudian menjual kendaraan ini dengan harga sesuai pasaran.
Dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pekerjaan ini sekitar delapan bulan. Tercatat ratusan kendaraan bermotor roda dua dengan surat palsu sudah beredar di masyarakat.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang berperan menyediakan dan membuat surat-surat asli tapi palsu tersebut. Sementara pelaku berinisial EC yang bertugas mengubah nomor rangka dan mesin sudah diamankan pihak Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 263 dan 480 KHUP tentang pemalsuan dan penadah dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(TOM)