SIDOARJO : Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang tersebut mendengar pembelaan terdakwa. Dalam kesempatan itu, Saiful mengaku tidak kuat jika harus dihukum empat tahun penjara sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak kuat jika harus menjalani hukuman penjara 4 tahun sesuai tuntutan jaksa KPK. Usia saya sudah berapa saat ini,” ujar Saiful Ilah Senin 28 September 2020.
Meski demikian, Saiful Ilah tetap optimistis dirinya akan bebas karena memang tidak menerima uang seperti yang didakwakan Jaksa KPK.
“Saya tetap optimis bisa bebas,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Saiful Ilah telah menyampaikan duplik atau jawaban atas replik yang disampaikan tim Jaksa KPK Rabu lalu. Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum Saiful Ilah membantah seluruh pernyataan yang disampaikan tim Jaksa KPK terkait dakwaan kepada kliennya.
Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi dan bukti yang ada, pihaknya berkeyakinan jika Saifulillah bersalah telah menerima uang suap dari rekanan kontraktor yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini kita berkeyakinan bahwa Saifulillah bersalah,” katanya.
Sebelumnya, Saifuli llah terancam vonis empat tahun atas dugaan kasus suap senilai Rp350 juta dari tiga kontraktor proyek di Pemkab Sidoarjo.
(ADI)