LUMAJANG: Pembunuhan sadis di Pasar Hewan Lumajang dengan korban seorang remaja akhirnya terungkap. Tiga pelakunya ternyata masih temannya sendiri.
Ironisnya lagi, ketiga tersangka yang masih teman sekolah korban ini tega melakukan pembunuhan hanya gara-gara ingin memiliki handphone dan motor korban.
Mereka adalah AK 15 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, AB 17 tahun warga Kelurahan Tompokersan dan MA 14 tahun warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
"Ketiga remaja dibawah umur ini ditangkap dirumahnya masing-masing," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Minggu 8 Agustus 2021.
Ketiganya terbukti telah melakukan pembunuhan pada teman sekolahnya sendiri yakni Widi Septian Ariansyah seorang remaja yang masih berusia berusia 15 tahun, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
BACA: Takut Aparat, Dana Desa di Kabupaten Malang Telat Cair
Dari hasil penyelidikan, terungkap jika ketiga pelaku yang masih teman sekolah korban ini sengaja merencanakan aksi pembunuhan dengan mengajak korban pesta miras di lokasi kejadian.
Setelah korban mabuk ketiganya langsung melakukan aksinya dengan membacok korban secara bergantian hingga pergelangan tangan kiri korban putus.
Setelah korban tewas ketiganya langsung menggasak barang berharga milik korban berupa handphone dan sepeda motor.
"Kami masih akan terus menyelidiki motif sesungguhnya apakah murni karena ingin menguasai barang korban atau ada motif lain, " ujar Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku mengaku langsung mencoba menjual barang milik korban, namun hanya handphone korban saja yang telah laku dijual. Sementara motor korban masih disimpan di rumah salah satu pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis clurit, 2 unit motor milik pelaku dan milik korban.
Kini ketiga remaja yang masih di bawah umur ini akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pasal 365 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TOM)