Blitar: Tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu S, menunjukkan hasil positif amfetamin. Polres Blitar menyebut yang bersangkutan sedang diperiksa Polda Jatim.
"Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto dikutip dari Antara, Senin, 3 Mei 2024.
Ia menjelaskan, hasil ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota pada Jumat, 24 Mei 2024. Kapolres mendeteksi perilaku yang mencurigakan sehingga memerintahkan tes urine.
"Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja," ujarnya.
Saat ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan diambil alih oleh Polda Jatim dan segera akan ditunjuk penggantinya. Serah terima jabatan sedang menunggu proses.
Iptu S telah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Blitar selama sekitar 7 bulan. Hingga kini, meskipun hasil tes urine positif, belum ditemukan barang bukti terkait.
Menurut laman bnn.go.id, amfetamin adalah zat stimulan yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh. Amfetamin, yang dapat berupa bubuk atau tablet, dikenal menyebabkan ketergantungan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menggolongkan Amfetamin sebagai psikotropika golongan II, yang mempengaruhi sistem saraf pusat dan perilaku.
Amfetamin juga digunakan dalam pengobatan untuk ADHD, narkolepsi, dan obesitas, tetapi banyak disalahgunakan. Zat ini meningkatkan dopamin di otak, menyebabkan euforia dan waspada berlebihan, dan dapat meningkatkan tekanan darah serta detak jantung hingga tingkat berbahaya. Contoh Amfetamin termasuk kokain, ATS, Methamphetamine (sabu), dan ekstasi.
(SUR)