LUMAJANG : Setelah melakukan pemeriksaan intensif di kantor inspektorat, akhirnya Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merekomendasikan agar sopir ambulance yang mengangkut kambing dipecat. Tak hanya itu, kepala desa yang bersangkutan juga diberikan surat teguran keras atas penyalahgunaan mobil ambulance tersebut.
Tiga orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan ambulance di Desa, Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang yakni Sismi Wahidah (42) kepala desa, Amak ( 29) sopir ambulance dan Aminah (42) kasi pelayanan desa. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di kantor inspektorat. Hasil pemeriksaan, mereka mengakui jika ambulance tersebut selama ini dibawa oleh sopir desa.
Saat kendaraan tersebut digunakan mengangkut kambing, sang sopir tidak ijin kepada kepala desa. Meski demikian, apapun alasannya mengangkut kambing di dalam ambulance adalah kesalahan besar. Sebab ambulance fungsnya adalah mengangkut warga untuk berobat ke puskemas maupun ke rumah sakit.
Kepala Desa Sukorejo, Sismi Wahidah mengakui jika dirinya datang ke kantor inspektorat Kabupaten Lumajang untuk menjalani pemeriksaan perihal penyalahgunaan ambulance. Hanya saja ditanya lebih detail, ia enggan berkomentar.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan tindakan mereka masuk pelanggaran berat. Sehingga pihaknya memberikan sanksi. Yakni teguran keras pada kepala desa, serta meminta agar kepala desa memecat sang sopir.
Saat ini, mobil ambulance desa ini masih disita oleh dinas kesehatan setempat. Sebab, beberepa peralatan medis di dalam mobil ambulance ini banyak yang rusak, seperti alat medis oksigen, tempat tidur pasien hingga lampu rotator.
Sebelumnya, video ambulance mengangkut kambing viral di media sosial. Ambulance tersebut dibawa oleh kerabat dari kepala desa yang juga berstatus sebagai sopir ambulance.
(ADI)