MALANG : Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus dua pria asal Malang. Selain diduga menjadi pelaku penipuan, tersangka juga kedapatan memiliki senjata api (senpi) dan ratusan peluru dengan berbagai kaliber.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan tersangka FPR dan RAM ini berawal saar pihaknya mendapatkan laporan dari korban penipuan oleh keduanya. Namun saat laporan tersebut masih dalam proses penyelidikian, keduanya justru ditahan dan ditetapkan tersangka kasus lain.
"Dari tangan keduanya, kami mengamankan barang bukti senpi ilegal," kata Leo.
Secara detail, dari tersangka FPR polisi menyita dua pucuk senjata api organik kaliber 9 milimeter dan revolver kaliber 22 milimeter. Sedangkan, dari tersangka RAM disita 2 pucuk senjata mini dan air gun ratusan amunisi beragam kaliber, senjata tajam dan aksesoris militer ilegal.
"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan dan ijin penggunaan senjata api dan air gun tersebut," lanjut mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata api.
(ADI)