SURABAYA. Pemkot Surabaya bisa tersenyum lega. Aset berupa tanah seluas 2.143 m2 di Jalan Pemuda Nomor 17 Surabaya senilai Rp200 miliar akhirnya diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion.
Proses penyerahan aset itu dilakukan di Kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu 26 Januari 2022. Saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya.
Maspion yang dikenal sebagai produsen alat rumah tangga itu bersedia menyerahkan secara sukarela setelah Pemkot Surabaya mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir berharap, aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya.
BACA: Kuasa Hukum : Gugatan PT SGP Harus Melalui Mekanisme RUPS
"Di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan. Kami bersyukur hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. Semoga bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Surabaya, " katanya.
Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, aset tanah itu bisa diserahkan oleh PT Maspion dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya. Sebelumnya, aset tersebut mengalami sengketa. Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri, tapi kalah di PTUN.
"Kalau ini diteruskan jalur hukum, maka sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Nanti pemanfaatannya ke depan, kita akan minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,” ujar Eri.
Aset yang diserahkan PT Maspion ini telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.
(TOM)