Ketua KONI Jombang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,5 Miliar

Ilustrasi Ilustrasi

JOMBANG: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur resmi menetapkan Ketua Koni Kadarisman sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 7,5 milliar.

Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan penetapakan tersangka ini didasarkan atas beberapa alat bukti yang sudah disita para penyidik terkait tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah KONI tahun 2017 sampai 2019, sebesar Rp 7, 5 miliar.
 
"Beberapa dokumen penggunaan uang, seluruh pertanggung jawabannya tidak ada.  Dari hitungan penyidik, ada kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih yang diduga dikorupsi tersangka, " ujarnya.
 
Sebelumnya ditetapkan tersangka, Ketua Koni Kabupaten Jombang Tito Kadarisman menjalani dua kali pemeriksaan. Modusnya, uang dana hibah yang harusnya dibagi ke masing-masing cabang olahraga dialihkan ke sekretariat tanpa ada pertanggungjawaban.

Selain Ketua KONI Jombang, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini, pihak Kejari Jombang masih melakukan pendalaman.  


(TOM)