Propam Adili 580 Anggota Polisi Nakal di Jatim, 13 Terancam Dipecat

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sebanyak 580 polisi di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dinyatakan melanggar kode etik profesi. Dari jumlah tersebut, 13 anggota direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Berdasarkan data analisa dan evaluasi (anev) Polda Jatim tahun 2022, jumlah polisi nakal naik 84 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni 316 orang.

Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto mengatakan, dari 580 polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tersebut terdiri dari 194 polisi melakukan perbuatan tercela, kemudian ada 200 polisi yang meminta maaf. Sementara ada 95 polisi yang dilakukan demosi (penurunan pangkat atau jabatan),  yang kemudian diikuti dengan pembinaan ulang sebanyak 18 orang.

“Untuk rekom PTDH ada 13 orang, jumlah ini naik 20 persen dari tahun 2021 ada 5 orang,” ujar Irjen Pol Toni.

Sebelumnya, Kapolda Jatim menyebut jumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polda Jatim mengalami penurunan selama kurun waktu setahun. Dari catatan analisis dan evaluasi yang dikeluarkan korps Bhayangkara ini disebutkan penurunan jumlah anggota polisi yang nakal menurun hingga 63 persen.

baca juga : 322 Warga Magetan Terserang Demam Berdarah, 5 Meninggal

“Pelanggaran disiplin anggota di Polda Jatim tahun 2022 ini menurun 63 persen dibandingkan 2021. Tercatat ada 382 pelanggar di 2022, dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 1.026 pelanggar,” ujar Toni Harmanto.

Sedangkan untuk hukuman kode etik, profesi Polri, pidana hukuman kode etik, profesi Polri dan pidana, cenderung meningkat 84 persen. Jika pada 2021 sebanyak 316 kasus, di 2022 mengalami kenaikan sebanyak 580 kasus.

 


(ADI)

Berita Terkait