Terdakwa Korupsi Alkes RS Unair Rp 14 Miliar Dituntut 2,5 Tahun

Terdakwa Bambang Giatno Rahardjo (antara) Terdakwa Bambang Giatno Rahardjo (antara)

JAKARTA: Terdakwa kasus korupsi peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Bambang Giatno Rahardjo dituntut  hukuman pidana penjara dua tahun dan enam bulan.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangatakan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan ini terbukti bersalah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,139 miliar.

"Menyatakan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo telah terbuki secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melaukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Mei 2021.

BACA: Pengacara Keluarga Minta Publik Tak Hakimi Bupati Nganjuk

Jaksa KPK menilai Bambang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas dan mencegah korupsi. Oleh karenanya, hal tersebut dijadikan faktor memberatkan dalam tuntutan.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan antara lain Bambang telah mengembalikan semua uang korupsi yang telah dinikmati, menyesal dan mengakui kesalahannya, telah berusia lanjut.

Selain itu, ia juga dinilai telah bersikap sopan selama sidang, sudah mengabdi kepada negara sebagai dokter umum selama 37 tahun, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Grup), Minarsi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun. Jaksa KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Jaksa KPK meyakini kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,139 miliar terkait pengadaan alkes dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Unair Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Hal itu dilakukan dengan memenangkan perusahaan tempat Minarsi bekerja dalam proyek tersebut. Dalam kasus ini, Bambang menerima uang sebesar US$7.500 dari Minarsi. Sementara perusahaan Minarsi, PT Anugerah Permai Grup diuntungkan Rp 13,681 miliar.

Selain itu, Minarsi juga menyuap pemilik PT Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, dan pemilik PT Marell Mandiri, Ellisnawaty masing-masing sebesar Rp 154 juta dan Rp 100 juta.

 


(TOM)