Sakit Hati, Preman Kampung Bakar Rumah Kontrakan Mantan Istri

Polisi melakukan olah TKP di sebuah rumah yang dibakar oleh preman kampung. (metrotv) Polisi melakukan olah TKP di sebuah rumah yang dibakar oleh preman kampung. (metrotv)

PASURUAN: Beginilah jadinya jika preman kampung sedang sakit hati. Meski usia sudah uzur, masih nekat membakar rumah kontrakan mantan istri.

Preman kampung  bernama Suhul Taubat, 70 tahun, warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi setelah membakar rumah kontrakan mantan istrinya, Siti Mutmainah, Sabtu 22 Mei 2021.  

Dari olah TKP, diketahui di dalam rumah ada tiga unit motor yang hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun pemilik kontrakan dan mantan istri pelaku  mengalami total kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.

Rumah kontrakan milik Yusuf, yang dikontrak Siti Mutmainah dibakar dengan menggunakan bensin yang diambil dari sepeda motor pelaku. Ruang belakang, termasuk tiga unit sepeda motor hangus.  

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Namun tidak banyak yang harta yang bisa diselamatkan.  

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatkan petugas yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap Suhul. Tidak lama kemudian,  berhasil ditangkap di sekitar rumahnya.

"Dari pengakuan pelaku pembakaran rumah kontrakan tersebut bermotif sakit hati dan dendam setelah dicerai oleh mantan istrinya, " ujarnya.   

 


(TOM)