Usut Dugaan Korupsi KPU di Pilwali 2020, Polisi Periksa 3 orang

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes memanggil 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kota Surabaya, saat penggelaran pemilihan walikota tahun 2020 lalu. Penyidik Unit Tipikor memanggil 3 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diantaranya, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.

“Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Mirzal, Rabu 8 Juni 2022.

Mirzal menjelaskan, penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari Ketua PPK tersebut. Sementara Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) Sawahan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis 9 Juni 2022.

Baca juga : Ledakan PMK di Jombang, 200 Sapi Suspect Tiap Hari


(ADI)

Berita Terkait