SURABAYA: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyita berbagai produk ilegal atau tanpa izin edar senilai Rp 5,6 miliar. Peredaran terbanyak didominasi barang-barang kosmetik yang dijual di kios-kios.
Total produk yang disita selama dua tahun terakhir sebanyak 1.673 item atau 333.806 pcs. Rinciannya, terdiri atas 911 item atau 210.282 pcs kosmetik ilegal senilai Rp 4,3 miliar. Kemudian, 202 item atau 47. 593 pcs obat tradisional ilegal senilai Rp 675.694.000.
Selanjutnya, pangan tanpa izin edar 9 item atau 75.005 pcs senilai Rp 622.380.000. Produk lainnya, yakni 549 item atau 900 pcs obat keras senilai Rp 28.939.000 dan dua item atau 26 pcs obat tanpa izin edar senilai Rp 28.393.000.
BACA: Ada Ceceran Darah, Gadis di Tulungagung Tewas dalam Kamar
Kepala BBPOM Surabaya, Rustyawati mengatakan, berbagai produk ilegal dan tanpa izin edar ini biasanya dijual di kios-kios di Surabaya.
"Peredaran terbanyak didominasi oleh barang kosmetik yang dijual di kios-kios Surabaya, " ujarnya.
BBPOM menegaskan, produk seperti obat ilegal tidak dijual di apotek. Sebab, pihaknya menerapkan pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat yang ada di apotek.
Selain itu, peningkatan konsumsi produk ilegal ini lebih masif dikonsumsi masyarakat pada waktu periode pandemi dibandingkan pascapandemi. Dikarenakan aktivitas masyarakat yang kurang.
"Peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan kepada kelompok tertentu, " tandasnya.
(TOM)