MALANG : Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC Abdul Harris ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Abdul Haris menjual tiket melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Di mana pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Listyo Sigit, Kamis 6 Oktober 2022.
Dari hasil pemeriksaan tim investigasi, Abdul Harris dinilai tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Di situ dijelaskan Listyo Sigit, panpel seharusnya wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan, yang tidak dilakukannya.
"Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan, dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over capacity, dari yang seharusnya 38.000 namun dijual 42.000," tuturnya.
baca juga : 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya!
(ADI)