Kemplang Pajak, Tiga Pengusaha di Sidoarjo Dijebloskan Tahanan

Tiga tersangka pengemplang pajak diamankan tim Kejari Sidoarjo (Foto / Metro TV) Tiga tersangka pengemplang pajak diamankan tim Kejari Sidoarjo (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menangkap tiga tersangka pengemplang pajak. Tersangka YGS, NEI, dan DY, warga Buduran ini dijebloskan ke tahanan lantaran terbukti memanipulasi faktur pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Jatim 2 menemukan transaksi tidak beres dari beberapa wajib pajak. Dari temuan tersebut Kanwil Dirjen Pajak 2 Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim akhirnya menangkap tiga tersangka dan diserahkan ke Kejari Sidoarjo.

Ketiga pelaku ini bersekongkol melakukan manipulasi faktur pajak. Caranya dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Pajaknya dikurangi dari nilai semestinya, sehingga nilainya menjadi kecil. Mereka ini bekerja sama membuat laporan perpajakan SPT perusahaan milik salah satu tersangka, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," kata Kapala Kanwil Dirjen Pajak Jatim 2 Lusiani, Kamis 4 Maret 2021.

Lusiani mengatakan, aksi kejahatan perpajakan yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah berlangsung 11 tahun, mulai Januari 2008 hingga mei 2019. Menurutnya, sebelum diserahkan ke Kejari Sidoarjo, Kanwil Dirjen Pajak Jatim 2 sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyelesaikan masalah pajak itu beberapa kali.

"Namun mereka tak merespon hingga kami terpaksa menyeret mereka ke Kejari Sidoarjo,"pungkasnya.

Atas perbuatab ini, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.

 


(ADI)