LAMONGAN : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lamongan menggelar kegiatan operasi gabungan, dengan sasaran operasi minuman keras (miras) dan wanita tuna susila (WTS) pada Kamis, 29 April 2021 malam dini hari.
Kasatpol PP Pemkab Lamongan, Suprapto, melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Umar Syahid, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan agar situasi dan kondisi di kabupaten Lamongan semakin kondusif dan tetap aman, apalagi di saat bulan suci Ramadan.
Dalam operasi kali ini, operasi dengan sasaran miras dan WTS oleh Satpol PP ini dilakukan di beberapa titik, di antaranya di Desa Telagasadang Kecamatan Paciran, Desa Sidomukti Kecamatan Brondong, dan di Desa Bulu Kecamatan Sekaran.
Dari hasil operasi tersebut terjaring 4 (empat) orang WTS yang berada di Desa Telagasadang, Paciran. Selain itu juga telah diamankan barang bukti berupa miras, dari warung milik Endang Yatini di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong. Miras yang diamankan oleh petugas di antaranya 7 botol bir Bintang, 8 botol Guiness serta 5 orang pemandu lagu.
Umar Syahid juga menambahkan, dari hasil operasi juga terjaring 2 (dua) orang pemandu lagu dan diamankan barang bukti berupa miras, tepatnya dari warung milik Li’amenah di desa Bulu, Kecamatan Sekaran Lamongan. Padahal jauh hari, Satpol PP sudah membuat surat dan imbauan untuk tidak menjual miras, termasuk menyediakan WTS.
Miras yang diamankan oleh petugas di antaranya 4 botol bir Bintang kecil, 1 Guiness, 2 botol Anggur Merah, dan setengah Jurigen Towak.
“Kegiatan operasi gabungan dengan sasaran Miras dan WTS ini selesai pukul 24.00 WIB berjalan lancar dan kondusif,” tambah Umar Syahid.
Selanjutnya, dari kegiatan operasi ini, dilakukan pembinaan dan pengarahan terhadap WTS dan pemandu lagu. Kemudian, bagi pemilik warung diimbau untuk tidak menyediakan wanita penghibur dan menjual minuman keras dalam bentuk apapun.
“Kami juga sudah membuatkan surat pernyataan kesanggupan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.
(ADI)