Pemerasan Modus Prostitusi Online Terbongkar

 Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat ungkap kasus pemerasan bermodus prostitusi online. (metrotv) Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat ungkap kasus pemerasan bermodus prostitusi online. (metrotv)

TULUNGAGUNG: Kasus pemerasan bermodus prostitusi online diungkap Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur. Dari kasu ini, polisi mengamakan  tiga orang, dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka.

Dua tersangka adalah Adi Indra Gunab, warga Kelurahan Kutoanyar,  Kecamatan Tulungagung dan Dany Setiawan serta Sujianto, warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru.  

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan salah seorang korban asal Kecamatan Pagerwojo.

Dalam aksinya, mereka memanfaatkan seorang perempuan sebagai pancingan. Perempuan yang saat ini berstatus saksi tersebut di suruh memasang penawaran kencan di media sosial, facebook.

"Setelah itu, korban diajak bertemu di tempat yang disepakati. Para  pelakun kemudian melakukan penggerebekan dan meminta uang pada korban, " ujarnya.  

Berdasarkan hasil penyidikan,  komplotan ini telah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Tulungagung dan Kediri. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang Rp 7.450.000

Akibat perbuatannya,  para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung.  Tersangka dijerat dengan pasal 368 KHUP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 


(TOM)