Polisi Gerebek Home Industri Senpi Rakitan Banyuwangi, Empat Tersangka Diringkus

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti senpi rakitan dari hasil penggerebekan Polresta Banyuwangi (Foto / Metro TV) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti senpi rakitan dari hasil penggerebekan Polresta Banyuwangi (Foto / Metro TV)

BANYUWANGI : Anggota Polresta Bayuwangi menggerebek sebuah home industri pembuatan senpi rakitan ilegal di Jalan Nusa Indah, 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari pengungkapan ini, empat tersangka diamankan.

Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat 2 April 2021. Dari penggerebakan ini, polisi awalnya mengamankan satu tersangka NM (51). Pelaku merupakan perakit senpi ilegal itu.

"Setelah mengamankan tersangka NM, kami melakukan pengembangan hingga menangkap tiga tersangka lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu 10 April 2021.
 
Ketiga tersangka lain itu ialah IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan satu tersangka lain inisial CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.

Dari pengakuan tersangka NM, dia belajar membuat senjata api modifikasi itu secara otodidak melaluii internet.

"Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan senpi," kat Gatot.

Sementara itu, Kombes Pol Arman Asmara Kapolresta Banyuwangi mengatakan dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 singgle, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
 
Sementara itu tersangka IPW sebagai pembeli dari tersangka NM, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev modif, CIS kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Browning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM dan CIS kaliber 22 MM serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Browning.

Sedangkan dari tangan tersangka AW, yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tegas Arman.

 

 

 

 


(ADI)