DIcokot Anak Buahnya, Kasatpol PP Surabaya Bakal Dilaporkan Soal Jual Barang Sitaan

 Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto/ist Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto/ist

SURABAYA: Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto terancam terseret kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan. Nama Eddy  dicokot oleh anak buahnya, Ferry Jacom yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.    

Abdurrahman Saleh, Pengacara Ferry Jacom, mengancam akan melaporkan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pasalnya, Fery menjual barang sitaan itu atas perintah Eddy, sebagai atasannya.

"Kami akan melaporkan beberapa orang, termasuk atasannya Pak Ferry. Karena Pak Fery melakukan tindakan seperti itu karena ada perintah. Kalau tidak ada perintah kan tidak mungkin melakukan hal itu," kata Abdurrahman Saleh, pengacara Ferry Jocom, Jumat, 29 Juli 2022.

BACA: Petinggi Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka, Armuji: Seratus Persen Dipecat!

Saleh menyebut ada nama-nama lain yang terlibat dalam perkara yang menjerat kliennya. Namun, Saleh merahasiakan siapa nama-nama yang dimaksud.

"Kami akan melaporkan ke kejaksaan Senin, 1 Agustus 2022. Karena masih ada pihak-pihak lain yang belum tersentuh (oleh hukum) dan ada bukti hukumnya juga, sudah kita kumpulkan semuanya," ujar dia.

Menurut Saleh, dalam perkara ini masih ada dalang lain yang dianggapnya turut serta atau menjadi bagian dari tindak pidana yang selama ini disangkakan pada kliennya. Ia meyakini jika beberapa pihak yang hendak dilaporkan ini layak dijadikan tersangka lebih dulu.

"Ada pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini tapi belum tersentuh. Ada nama-namanya, foto-foto orangnya, tanda terimanya dan lain-lain," ujarnya.


Lalu, berapa orang yang akan dilaporkan tersangka. Ia menyebut ada 6 orang yang akan dilaporkannya. Empat orang disebutnya sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara itu dan dua orang lainnya dianggap sebagai pihak yang turut serta atau terkait.

"Peristiwa pidana kan tidak serta merta to. Ada sekitar enam, yang terlibat langsung 4 dan yang dua ini yang terkait (turut serta). Ada pelaku utama, ada yang turut serta. Pak Fery ini bukan pelaku utama, karena dia tidak menikmati apapun. Ada pelaku utama yang menikmati," ujar Saleh.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Oknum bernama Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya. Ia ditetapkan tersangka karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan, senilai Rp500 juta.

Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


(TOM)

Berita Terkait