MALANG : Baliho ajakan pesta minuman beralkohol untuk perempuan di Malang direspon Satpol PP. Petugas telah memanggil pengelola tempat hiburan pemilik baliho tersebut. Selain karena baliho kontroversial, pemanggilan juga dilakukan karena tempat hiburan tersebut diduga melanggar peraturan lantaran tidak berizin dan belum membayar pajak.
"Hari ini kita mengirim surat ke sana, terkait klarifikasi baliho itu. Juga terkait perizinan, sama subtansinya," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Kamis 25 Agustus 2022.
Selain panggilan terkait adanya dugaan pelanggaran di subtansi baliho pesta minuman beralkohol, Rahmat juga tengah berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengidentifikasi pelanggaran lainnya. Sebab dari laporan bagian perizinan terkait baliho belum menyampaikan izin dan tidak membayar pajak.
Pihaknya menyebut pemilik tempat hiburan malam yang ada di baliho itu terancam dengan sanksi pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) reklame, dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau membayar denda maksimal Rp50 juta. Tetapi sejauh ini pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Baca juga : Viral, Ada Baliho Ajakan Pesta Miras untuk Perempuan di Malang
"Kami lihat dulu pendalamannya, dan ini masih dugaan. Karena kalau dugaannya terkait dengan tidak ada izin nantinya kena Perda reklame, yaitu tipiring, tindak pidana ringan. Kalau yang terkait perizinan, perizinan lainnya ya kita klarifikasi dulu, izin usahanya, izin minolnya bagaimana, kayak gitu tapi itu kan sanksi administratif," tuturnya.
Di sisi lain Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky Rudianto memaparkan, bakal mengusut adanya dugaan pelanggaran konten dari baliho yang dinilai meresahkan. Namun pihak tempat hiburan malam itu bakal dimintai keterangan terlebih dahulu.
"Yang penting sudah diambil dan akan diproses terkait itu. Sementara masih proses pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tri Oky.
Diketahui, sebuah baliho ajakan pesta minuman beralkohol mendadak menggegerkan Kota Malang. Baliho itu terpasang di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, namun telah diturunkan oleh Satpol PP. Satpol PP sendiri menurunkan baliho pada Rabu pagi 24 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, usai menerima laporan dari masyarakat.
Sementara ini hanya satu titik baliho itu saja, karena dari titik lain belum ditemukan dan belum ada laporan yang diterima. "Kemarin sudah kami turunkan jam 10, jam 8 kami dapat laporannya. Sementara saat ini yang kita ketahui hanya satu titik saja," katanya.
(ADI)