Kasus ini semula terungkap saat keluarga tidak dapat menghubungi korban selama empat hari sejak tanggal 31 Juli 2023. Pada 4 Agustus 2023, keluarga serta rekan jualan korban, AL, mendatangi kontrakan korban.
“Setelah dibuka tukang kunci pintu tempat kontrakan korban, keluarga dan saksi AL mendapati korban AM tidak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atasnya ada bekas siraman bunga,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dikutip dari laman Humas Polres Malang, Selasa, 8 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil keterangan saksi, korban AM, saksi AL, dan terduga pelaku, RI, minum minuman keras (miras) bersama di TKP pada 31 Juli 2023 malam. Beberapa saat kemudian, korban jatuh tersungkur ke depan. Kemudian, korban dibawa ke kamarnya dan diletakkan di atas kasur.
“Selanjutnya RI berkata kepada saksi AL agar badannya dipagari (ritual), dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” ujar Kusumo.
Dari keterangan AL, RI kemudian mengemasi bekas miras beserta sejumlah barang milik korban, yakni handphone dan uang tunai Rp142 ribu, lalu mengajak AL meninggalkan lokasi menggunakan motor milik korban. RI melarang AL untuk menceritakan kejadian ini dengan dalih untuk menghindari kesialan.
Petugas menangkap RI di kamar indekos di Rangkah Kidul Sidoarjo, Jatim. RI mengaku merencanakan pembunuhan terhadap sepupunya sendiri karena dendam motor miliknya dijual ke korban oleh orang tuanya.
“Karena rasa jengkel dan dendam, pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potassium dan pembersih lantai ke minuman araknya,” ujar Kusumo.
Akibat perbuatannya, RI dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(SUR)