Mahasiswi Ubaya Dihabisi dengan Tali Celana Kolor Pelaku

Rochmad Bagus Apriyatna, tersangka pembunuhan mahasiswi Ubaya (Foto / Istimewa) Rochmad Bagus Apriyatna, tersangka pembunuhan mahasiswi Ubaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu 7 Juni 2023. Belakangan terungkap dia dihabisi dengan tali yang berasal dari celana kolor pelaku. Tersangka ialah Rochmad Bagus Apriyatna (41) yang tak lain adalah guru les musik korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan jika sebelum dihabisi, pelaku dan korban sempat bertengkar. Saat bertengkar, korban meluapkan emosi dengan kalimat-kalimat yang menyakiti hati tersangka. Disitulah Rochmat Bagus emosi dan mengambil tali sepatu milik korban yang ada di kursi tengah.

“Tangan kanan korban diikat di kuncian sabuk pengaman. Sedangkan tangan kiri diikat oleh tali sepatu di headrest kursi,” ujar Pasma, Jumat 9 Juni 2023.

Angelina terus memberontak dan berteriak kepada Rochmad Bagus. Spontan, Rochmad Bagus menarik tali pada celana kolornya dan langsung mencekik Angelina hingga tewas. Saat Angelina tewas, Rochmad bagus sempat melepaskan ikatan tali di tangan memposisikan Angelina seperti orang tertidur di kursi tengah.

baca juga : Korban Tewas Carok Berdarah di Bangkalan Bertambah Jadi 2 Orang, Oknum Anggota DPRD Terlibat

“Pelaku lantas mengambil tas koper di rumah mertuanya. Setelah itu membeli plastik yang digunakan untuk wrapping di sebuah toko di Rungkut,” imbuh Pasma.

Dengan mengendarai mobil Xpander milik korban, pelaku sempat berhenti di wilayah Pondok Candra untuk memasukan jenazah korban ke dalam tas koper. Setelah itu, Rochmad Bagus membungkus koper dengan plastic wrapping hingga 4 lapis.

Rochmad Bagus kepikiran untuk membuang koper berisi jenazah Angelina Natania ke wilayah hutan di Mojokerto. Tersangka lantas menuju ke Pacet. Disana, tersangka sempat tiga kali berhenti di lokasi yang berbeda. Tersangka lantas memantapkan hati untuk membuang di kawasan Blok Gajah Mungkur Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.

“Setelah itu tersangka pulang. Pelaku sempat menjual handphone korban. Untuk mobil sempat dipindah tangan namun anggota kami berhasil menemukan,” tegas Pasma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rochmad Bagus dijeratkan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.


(ADI)

Berita Terkait