MALANG : Spesialis pembobolan kotak amal di Kabupaten Malang ditangkap. Pelaku berinisial EW (40) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, kerap beraksi menyasar musala dan masjid. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku tertangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya di Musala Al Muslihun, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo.
“Terduga pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Donomulyo di rumahnya, pada hari Selasa sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Taufik, Sabtu 27 Mei 2023.
Saat beraksi, EW berpura-pura melaksanakan salat sunah. Ketika situasi dirasa sepi, pelaku leluasa memulai aksinya. "Pelaku mencungkil tutup kotak amal menggunakan obeng dan mengambil seluruh isinya," ucap dia.
baca juga : Musim Kemarau, 18 Desa di Malang Terancam Kekeringan
Saat itu, ada salah seorang warga yang memergoki pelaku tengah mencungkil kotak amal musala. Namun karena ketakutan, dia hanya mengamati ciri pelaku dan dilaporkan kepada takmir musala. Takmir musala dan saksi yang mengetahui segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Donomulyo.
“Saat pelaku mencungkil kotak amal sebenarnya ada saksi seorang perempuan yang mengetahui, namun karena ketakutan ia hanya mengamati dan melaporkan kepada takmir yang rumahnya dekat dengan musala,” ujarnya.
Taufik melanjutkan, usai menerima laporan warga, pihaknya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku. "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan pelaku, dan sisa uang sejumlah Rp370.000 hasil dari melakukan pencurian kotak amal," tuturnya.
baca juga : 8 Kabel Jaringan PLN Dicuri, Listrik di Sampang Padam
Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan pelaku, diketahui tersangka sudah tiga kali beraksi di tiga musala berbeda, yakni Desa Donomulyo, Desa Tempursari, dan Desa Kedungsalam. Saat beraksi modusnya pun sama dengan berpura-pura salat dan memanfaatkan sepinya situasi sekitar.
"Sasarannya memang musala atau masjid yang sepi,” ujar Taufik.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Donomulyo. Polisi tengah mendalami apakah beberapa laporan kehilangan kotak amal di masjid dan musala sekitar TKP juga terkait ulah EW.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.
Innalillahi, Eks Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Meninggal Dunia
(ADI)