JAKARTA: Memiliki rumah pribadi adalah impian semua orang, terutama bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan. Namun, harga rumah terus naik setiap tahun.
Jangan khawatir, masih banyak kesempatan agar impianmu bisa terwujud. Salah satunya, membeli rumah subsidi. Rumah subsidi adalah program pemerintah agar masyarakat dapat membeli rumah dengan harga dan cicilan yang cukup ringan.
Ada beberapa kelebihan yang bakal Anda nikmati jika membeli rumah bersubsidi. Dirangkum dari Inibaru.id, simak penjelasannya:
1. Harga murah
Harga murah menjadi keuntungan yang bakal Anda dapat. Pembangunan rumah subsidi ini dibantu pemerintah sehingga harga yang diberikan lebih terjangkau. Dengan harga di bawah Rp200 juta, Anda sudah bisa mendapatkan rumah dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
2. Uang muka rendah
Pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) biasanya menjadi hambatan ketika membeli rumah. Nah, Anda nggak bakal mengalaminya ketika membeli rumah subsidi karena DP yang diberikan rendah. DP yang harus dibayarkan bahkan biasanya hanya 1 persen atau bahkan 0 persen.
3. Cicilan dan tenor
Takut nggak bisa rutin bayar cicilan karena besar? Tenang, cicilan yang diberikan juga biasanya ringan dengan suku bunga tetap 5%. Banyak kok cicilan bulanan dari sebuah rumah subsidi hanya sebesar Rp800.000 hingga Rp1 juta. Tenor cicilannya juga panjang yaitu hingga 20 tahun. Sudah begitu, bebas PPn dan premi asuransi pula.
BACA: Catat! Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Rumah Selalu Bersih dan Rapi
4. Persyaratan mudah
Rumah subsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp4 juta per bulan. Dengan catatan, belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah sebelumnya.
5. Pengembang terpercaya
Karena pembangunan perumahan subsidi merupakan program pemerintah, maka pemilihan pengembang dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah banyak menjalin kerjasama dengan pengembang yang mempunyai track record terpercaya dalam proses pengerjaannya.
6. Kualitas bangunan
Banyak yang beranggapan bahwa membeli rumah subsidi merupakan hal sia-sia karena kualitas bangunan yang buruk. Padahal, kualitas rumah subsidi memiliki standar tertentu yang telah dipatok oleh pemerintah.
Kementerian PUPR juga melakukan pengawasan pembangunan rumah subsidi yang dilakukan oleh pengembang. Pengembang diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berfungsi sebagai penunjang keamanan bangunan atau menyatakan bahwa bangunan tersebut aman.
(UWA)