JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ibnu Ghofur ke bui. Eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020.
"Ibnu Ghofur dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.
Putusan itu menjelaskan Ghofur terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap ke Saiful untuk memenangkan tender dalam empat proyek dinas PUPR di Sidoarjo. Ghofur divonis 1,5 tahun penjara.
KPK juga akan menagih uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Ghofur wajib membayar lunas uang pengganti jika tidak ingin hukumannya ditambah.
"Terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Keenamnya, yakni Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.
Kemudian, pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Serta wiraswasta Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Saiful tertangkap tangan menerima uang dari Ghofur, Selasa, 7 Januari 2020. Penyidik menyita Rp1,8 miliar dalam operasi senyap itu.
(ADI)