Sahat Simanjuntak Dipindahkan ke Rutan Kejati Jatim

Wakil Ketua nontaktif DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (Foto / Medcom.id) Wakil Ketua nontaktif DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (Foto / Medcom.id)

SURABAYA : Sahat Tua P Simanjuntak dipindahkan penahanannya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemindahan ini dilakukan usai penyidikan yang dilakukan KPK telah rampung sehingga paling lambat dalam waktu dua Minggu kedepan Sahat akan menjalani persidangan.

Arif Suhermanto selaku Jaksa KPK mengatakan, setelah Sahat P Simandjuntak dan Rusdi tanggung jawab penahanan dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum. Proses selanjutnya dua terdakwa ini dipastikan bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Ya sekitar dua minggu lagi kasus mereka akan diadili,” pungkas Arif.

Sahat  Simanjuntak sendiri diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK pada pukul 12.45 dengan naik pesawat. Dalam rombongan itu juga ada Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat P Simanjuntak melakukan praktik suap dana hibah. Sampai di Juanda dua orang ini dipisah, Sahat ditahan di Rutan Kejati Jatim sedangkan Rusdi ditahan di Rutan Medaeng.

baca juga : Korupsi Dana Desa, Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Rutan Kejati Jawa Timur

Sahat P Simanjuntak sampai di Kejati Jawa Timur sekira pukul 16.00. Sebelum turun dari mobil tahanan, Sahat menutupi wajahnya dengan masker warna hitam. Sambil menenteng tas ransel, ia langsung berjalan ke ruang tahanan tanpa komentar. Sahat P Simandjuntak sebelum masuk ruang tahanan sempat berdiri cukup lama di ruang tunggu. Tapi saat itu awak media tidak bisa mendekatinya. Sebab ada tralis besi di ruang yang sudah dalam kondisi ditutup


(ADI)

Berita Terkait