Oknum Wartawan Pasuruan Ditetapkan Tersangka Usai Peras Dokter

Oknum Wartawan Pasuruan ditangkap usai peras dokter (Foto / Metro TV) Oknum Wartawan Pasuruan ditangkap usai peras dokter (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan oknum wartawan berinisial AHM statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, setelah melakukan pengamanan terhadap AHM. Oknum wartawan yang tertangkap tangan memeras dokter  rumah sakit swasta di Bangil itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Mulai dari pemeriksaan yang bersangkutan hingga korban. Hasilnya, pihaknya kemudian setelah dinyatakan cukup bukti, satu kali 24 jam kemudian AHM statusnya dijadikan tersangka. “Ya AHM, satusnya sudah kami jadikan tersangka,” katanya, Selasa 30 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pasuruan. Untuk kepentingan penyelidikan, nanti berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke kejaksaan. “Sudah kami tahan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran diduga melakukan tindak pemerasan. Oknum wartawan bernama AMH ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca juga : Kecanduan Judi Online, Suami di Gresik Digugat Cerai Istri

“Bahwa oknum wartawan tersebut diamankan di sebuah rumah makan di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” kata Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo.


(ADI)