Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Kapas Segera Disidangkan

Kades Kapas menjalani tahap II (Foto / Metro TV) Kades Kapas menjalani tahap II (Foto / Metro TV)

BOJONEGORO : Kepala Desa Kapas, Adi Syaiful Alim (34) segera diadili di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kades periode 2019-2025 ini menjalani tahap dua yakni pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka atau tahap dua ini tadi pagi, Kamis 18 Agustus 2022.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa penyidik kemudian menahan tersangka Kepala Desa Kapas periode 2019-2025, Adi Syaiful Alim (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro untuk proses penuntutan.

“Dilakukan penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 dititipkan di Lapas Bojonegoro,” jelasnya.

Baca juga : Digerebek, Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi ABG di Hotel Jombang

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai dengan hasil penghitungan nilai kerugian negara diketahui sebesar Rp581 juta. Uang tersebut berasal dari keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. “Modusnya tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa untuk dikuasai sendiri,” katanya.

Salah satu proyek yang diduga dikorupsi adalah pembangunan jembatan penghubung Desa Kapas – Kabunan tahun anggaran 2019. Selain itu, kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa (pembangunan fisik) tahun anggaran 2020. Serta kegiatan penanganan keadaan darurat Covid-19 tahun 2020.

“Modusnya dalam fakta berkas acara ada beberapa kegiatan tidak dilaksakan dan pertanggungjawabannya tidak ada, serta ada selisih pembiayaan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(ADI)

Berita Terkait