SITUBONDO : Kompak mencuri mesin pompa air, kakak beradik di Situbondo ditangkap polisi. Mereka adalah Budi (35) warga Mandaran Desa/Kecamatan Besuki, dan Enik Muhammad Hasan (42) warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin air, sepeda motor Yamaha Vario yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksinya, dua buah gergaji, satu stang dan obeng berwarna biru. Dua orang residivis itu ditangkap berdasarkan laporan pemilik tambak, Anang Besar pada tanggal 18 September 2022 lalu ke Mapolsek Banyuglugur, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, kedua residivis itu ditangkap dalam operasi Sikat Semeru Tahun 2022, setelah sebelumnya ada laporan pencurian mesin air di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
“Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diperiksa oleh penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres,” kata AKP Dedhi Ardi Putra.
(ADI)