SIDOARJO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo "mencium" adanya dugaan penyelewengan pengadaan pakaian seragam aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019. Enam orang sudah dipanggil dan diperiksa.
Dugaan penyelewengan pengadaan seragam ASN tersebut, adalah untuk item pakaian khaki dan pakaian bebas hari Jumat. Nilai anggaran item pengadaan seragam ASN tahun 2019 tersebut, masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.
"Kami menemukan ada tahapan yang tidak sesuai aturan dalam proses pengadaan seragam ini. Akibatnya, hasil pengadaan seragam tidak sesuai dengan nilai yang ditentukan, " ujar Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, Kamis 21 Juli 2022.
BACA: Lumajang Lamban, 8 Ribu Dosis Vaksin PMK Dikembalikan
Menurut Muhdhor, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Namun Kejari Sidoarjo sudah memeriksa enam orang, yaitu 4 orang dari ASN dan 2 rekanan.
"Saat ini masih fokus dalam melakukan penyidikan pelanggaran pidananya. Apabila sudah cukup bukti, baik saksi dan barang bukti, segera menetapkan tersangka, " ujarnya.
(TOM)