"Saat itu, tersangka masih menjabat Kepala Desa Sumberwuluh, periode 2013-2019. Akibatnya, negara dirugikan Rp290 juta," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi.
Deddy menyebut, motif pelaku ialah dengan cara menggelapkan dana yang semestinya dialokasikan bagi warga dengan ekonomi menengah ke bawah. Anggaran itu merupakan bentuk bantuan pinjaman permodalan, namun tersangka justru menggarong uang tersebut.
"Pelaku mengaku mengambil uang tersebut dari Bank Jatim selaku penyalur anggaran dari pemerintah," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Riyanto mengakui jika jika uang hasil korupsi itu digunakan untuk menyalurkan kebiasaan buruknya, yakni bermain judi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk bermain judi dadu. Tersangka ini memiliki kebiasan buruk, yakni berjudi," terang perwira menengah Polri ini.
(ADI)