Dana Desa Habis di Meja Judi, Mantan Kades Sumberwuluh Dibui

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
MOJOKERTO : Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Riyanto, dijebloskan ke sel Mapolres Mojokerto. Riyanto diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018. Parahnya, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihabisan Riyanto untuk berjudi.

"Saat itu, tersangka masih menjabat Kepala Desa Sumberwuluh, periode 2013-2019. Akibatnya, negara dirugikan Rp290 juta," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi.

Deddy menyebut, motif pelaku ialah dengan cara menggelapkan dana yang semestinya dialokasikan bagi warga dengan ekonomi menengah ke bawah. Anggaran itu merupakan bentuk bantuan pinjaman permodalan, namun tersangka justru menggarong uang tersebut.

"Pelaku mengaku mengambil uang tersebut dari Bank Jatim selaku penyalur anggaran dari pemerintah," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Riyanto mengakui jika jika uang hasil korupsi itu digunakan untuk menyalurkan kebiasaan buruknya, yakni bermain judi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk bermain judi dadu. Tersangka ini memiliki kebiasan buruk, yakni berjudi," terang perwira menengah Polri ini.

 


(ADI)