TULUNGAGUNG: Seorang pria asal Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya selingkuhan istrinya. Korban meregang nyawa saat melarikan diri ke ladang milik warga di Trenggalek, Jawa Timur.
Penetapan tersangka Nanang Riyanto alias Demit dilakukan usai Polres Trenggalek melakukan autopsi bersama Tim Forensik Polda Jatim, Sabtu malam, 13 Februari 2021.
Polisi memastikan kematian korban Rohmansah, warga Kecamatan Besuki, Tulungagung yang ditemukan tergeletak di ladang akibat terkena serangan jantung. Korban mati lemas setelah melarikan diri saat digerebek suami sah kekasihnya.
"Hasil autopsinya, kematian akibat serangan jantung. Namun tim forensik juga menemukan luka akibat pukulan di bagian kepala," ujar Tutik Purwanti, dokter Forensik Polda Jatim.
Dalam kasus ini, polisi tidak menerapkan pasal pembunuhan karena pukulan pelaku bukan penyebab kematian korban. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan.
"Ada luka 30 milimeter di bagian kepala. Tersangka kita kenakan pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKP Tatar Hernawan, Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, 13 Februari 2021, tersangka Demit menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan korban di rumah salah seorang warga di Desa Karanggandu, Trenggalek.
Saat digerebek, tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran. Hingga akhirnya korban melarikan diri. Tak lama setelah itu, korban ditemukan tewas di ladang tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
(TOM)