"Pelaku mengunggah foto mobil patroli Polsek Dawarblandong dan memberikan caption 'Si a****g mulai aktif'," ungkap Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya.
Padahal, kala itu mobil patroli petugas tengah melakukan pemantauan rutin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Tak pelak, hanya dalam hitungan menit, status yang dibuat AF itupun menyebar hingga terendus tim cyber Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Petugas pun tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus AF.
"Yang bersangkutan diamankan di rumahnya sekitar pukul 01.30 dini hari. Kemudian dia kita bawa ke Polsek Dawarblandong untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.
Meme status yang mengolok petugas kepolisian itu dibuat dan diunggah AF sekira pukul 19.45 WIB. Awalnya AF yang sedang nongkrong di warung kopi melihat mobil patroli petugas melintas. Seketika itu, dia lantas mengambil ponselnya dan memfoto mobil petugas.
Tak hanya itu, dia lantas mengunggah foto tersebut ke status whatsapp dengan caption 'Si a****g mulai aktif'.
"Katanya usai membuat status tersebut, sekitar 10 menit kemudian, yang bersangkutan langsung menghapusnya. Karena dia takut, jadi tidak sampai menyebar ke media sosial atau lainnya, hanya sebagian saja," katanya.
Motif AF membuat status yang mengolok-olok instansi kepolisian ini hanya iseng belaka. Dia tak sadar jika perbuatan isengnya itu melanggar pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku sudah minta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi akhirnya kita mediasi. Sesuai dengan petunjuk Kapolres pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Made.
(ADI)