Hari Pahlawan, Pemkot Bebaskan Denda PBB Selama Sebulan

ilustrasi / Medcom.id ilustrasi / Medcom.id
SURABAYA : Peringatan Hari Pahlawan digunakan pemkot untuk membantu masyarakat. Caranya, membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bulan November 2020.  

"Pembebasan denda ini berlaku mulai 1994 hingga 2020. Jadi, jika ada denda yang belum dibayar sejak tahun 1994, ini kesempatannya,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari.

Rachmat mengatakan, pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan, salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).

"Apalagi ini dalam kondisi pandemi covid-19, sehingga program ini kami lanjutnya,” ujarnya.

Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB.

"Kami berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya," tandasnya.

 


(ADI)